Orasi Budaya Lely Pelitasari Soebekty (Wakil Ketua Ombudsman RI)

Example blog post alt

Keadilan dalam Keberagaman dilihat dari Perspektif Pelayanan Publik

Keberagaman dan Hak Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara

Hal ini disebutkan dalam,

Ar-Ruum ayat 22 :

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.

UUD 1945 Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Indonesia : 17 ribu pulau; lebih dari 746 bahasa daerah; 1346 etnis; 245 Aliran Kepercayaan dan banyak agama,  Agama 6 dalam statistik. 
Wujud implementasi dari ke-bangsa/negara-an Indonesia adalah ketika semua orang/penduduk dilayani secara adil oleh negara.

Berdasarkan hal tersebut maka Pelayanan Publik harus dilakukan demi keadilan. Definisi Pelayanan Publik ialah Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warna negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. (UU no 25/2009 ps 1).

Fungsi Publik dan pelayanan publik sejatinya harus menjadi kewenangan Pemerintah. Fungsi Pemerintah :Pelayanan (individu dan kelompok) > harus mengandung unsur kesejahteraan, memberi kemudahan dan menjamin kepastian, Ketertiban dan Keamanan > Public order > ada pembatasan, Pertahanan. 

Azas yang harus ada dalam pelayanan publik; a.kepentingan umum;b. kepastian hukum;c. kesamaan hak;d. keseimbangan hak dan kewajiban;e. keprofesionalan;f. partisipatif;g.persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;h. keterbukaan;i. akuntabilitas;k. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;l. ketepatan waktu; danm. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. (UU 25/2009 ps 4)

Terkait masalah radikalisme, kita perlu memahi apa itu pemaknaan dari radikalisme. Radikalisme adalah  hal yang selalu ditemui dalam sejarah berbagai peradaban > faktor natural yang selalu hadir dalam kehidupan manusia yang tak mungkin homogen. Radikalisme akan mendapatkan tempat yg subur ketika faktor keadilan terabaikan ditengah keberagaman. Keadilan seringkali bukan sebuah produk yang dihasilkan oleh mekanisme alamiah, tapi merupakan kemauan politik elit. Radikalisme hanya bisa dimitigasi dampaknya agar tak meluas dengan meningkatkan kecerdasan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Sementara intoleransi adalah produk yang lain dari suatu tingkat kecerdasan sosial dan kecerdasan bernegara. Mayoritas (bukan hanya dalam pengertian jumlah individu), punya kecenderungan alamiah mengabaikan minoritas. Intoleransi menjadi subur ketika mayority of power menginginkan hegemoni penuh kebenaran yang harus diakomodasi oleh kelompok lain yang diidentifikasi sebagai pihak yang salah dan meniadakan dialog. Intoleransi >> parsial & meluas. 

Dari kedua hal tersebut, ada dua pertanyaan yang harus dijawab oleh HMI, pertanyaan ini bukan dari saya, tapi orang-orang di luar HMI yang menginginkan jawaban dari HMI.

apakah HMI mampu melahirkan elit yang cakap mengelola keadilan di tengah keberagaman yg khas Indonesia?
Atau justru menjadi tempat menyemai kader yang hanya mampu memanfaatkan sentimen atas ketidakadilan sebagai suatu kekuatan politik?

Terkait Ombudsman, karena saya disini diundang sebagai wakil Ombudsman RI maka lahirnya Ombudsman RI Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Tujuan Ombudsman RI adalah 

  • mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;
  • mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik;
  • membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek- praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme;
  • meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan (UU 37/2008 ps 4)

Dalam hal ini prinsip pengawasan yang ideal

  • kepatutan;
  • keadilan;
  • non-diskriminasi;
  • tidak memihak;
  • akuntabilitas;
  • keseimbangan;
  • keterbukaan; dan
  • kerahasiaan.

Jadi dari keseluruhan yang disebutkan diawal, yang dibutuhkan adalah Negara yang hadir utuh, Pemerintah yang adil, Pengawasan internal dan eksternal yang konsisten dan persisten, HMI yang tetap Kritis dan Istiqomah dengan cita-cita pendiri, dan Dakwah bil hikmah. Dan yang bisa kita lakukan hari ini adalah Sadari bahwa keberagaman itu Sunatullah, Empati, Jadilah role model bagi lingkungan, Belajar untuk adil dalam semua hal, termasuk untuk diri sendiri > life balance, serta Bersyukur dan ikhlas.

disampaikan pada Silahturahmi Akbar "Mencintai Keberagaman Nusantara dengan Nafas Islam"

Cilacap, 14 Juni 2017


Oleh Admin | Sabtu, 8 Juli 2017 - 22:49 WIB

Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar